By. Mang Anas
Ada Dalam Barisan Ulama Islam Itu Diantaranya :
1. Imam Muhammad Abduh (1849–1905) — Mesir
Dalam Tafsir Al-Manar (bersama Rasyid Ridha), ia menegaskan bahwa " ayat QS. An-Nur : 31 tidak mewajibkan menutup rambut secara mutlak, melainkan perintah moral untuk menjaga kesopanan dan menutup dada.
Ia juga menyatakan : “Yang diwajibkan adalah menutup bagian tubuh yang menimbulkan fitnah di masyarakat.” Rambut tidak otomatis termasuk bagian itu.
2. Syaikh Rasyid Ridha (1865–1935) — Mesir
"Menafsirkan khimar sebagai kain yang dipakai perempuan Arab kala itu dan perintah Qur’an hanyalah mengatur pemakaiannya, bukan menciptakan aturan universal wajib menutup rambut".
3. Fazlur Rahman (1919–1988) — Pakistan / Amerika
" Ia menegaskan bahwa hijab (penutup rambut) adalah produk sosial masyarakat Arab abad ke-7, bukan hukum universal. Prinsip dasar Qur’an adalah kesopanan dan kemuliaan, bukan bentuk pakaian tertentu ".
4. Dr. Yusuf al-Qaradawi (Qatar : 1926–2022)
Dalam Al-Halal wal Haram fil Islam ia menjelaskan bahwa " rambut perempuan termasuk aurat menurut mayoritas, namun ia juga mengakui adanya ruang ijtihad dan kelonggaran terutama dalam konteks non-Arab, seperti di negara-negara mayoritas Muslim Asia. Ia menolak pemaksaan hijab dan menekankan niat, kesopanan, dan konteks sosial ".
5. Nasr Hamid Abu Zayd (1943–2010) — Mesir
Menegaskan bahwa " konsep aurat berkembang secara historis, bukan teks mutlak. Rambut tidak termasuk bagian yang harus ditutup dalam makna Qur’ani murni, tetapi hasil konstruksi sosial Arab".
6. Nurcholish Madjid (Cak Nur) — Indonesia
"Menegaskan bahwa hijab bukan rukun Islam, dan pemakaian kerudung adalah ekspresi budaya keagamaan, bukan syariat mutlak".
7. Prof. Quraish Shihab — Indonesia
Dalam Tafsir Al-Mishbah ia menegaskan bahwa " yang diwajibkan oleh QS. An-Nur : 31 adalah menutup dada, bukan rambut. Penutup kepala adalah budaya Arab, yang kemudian diadopsi sebagai simbol kesalehan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar