Halaman

Selasa, 14 Oktober 2025

Barisan Ulama dan Tokoh Islam Yang Menganggap Kerudung Kepala Pada Rambut Perempuan Tidak Wajib.

By. Mang Anas 


Ada Dalam Barisan Ulama Islam Itu Diantaranya :

1. Imam Muhammad Abduh (1849–1905) — Mesir

Dalam Tafsir Al-Manar (bersama Rasyid Ridha), ia menegaskan bahwa " ayat QS. An-Nur : 31 tidak mewajibkan menutup rambut secara mutlak, melainkan perintah moral untuk menjaga kesopanan dan menutup dada.

Ia juga menyatakan : “Yang diwajibkan adalah menutup bagian tubuh yang menimbulkan fitnah di masyarakat.” Rambut tidak otomatis termasuk bagian itu.

2. Syaikh Rasyid Ridha (1865–1935) — Mesir

"Menafsirkan khimar sebagai kain yang dipakai perempuan Arab kala itu dan perintah Qur’an hanyalah mengatur pemakaiannya, bukan menciptakan aturan universal wajib menutup rambut".

3. Fazlur Rahman (1919–1988) — Pakistan / Amerika

" Ia menegaskan bahwa hijab (penutup rambut) adalah produk sosial masyarakat Arab abad ke-7, bukan hukum universal. Prinsip dasar Qur’an adalah kesopanan dan kemuliaan, bukan bentuk pakaian tertentu ".

4. Dr. Yusuf al-Qaradawi (Qatar : 1926–2022)

Dalam Al-Halal wal Haram fil Islam ia menjelaskan bahwa " rambut perempuan termasuk aurat menurut mayoritas, namun ia juga mengakui adanya ruang ijtihad dan kelonggaran terutama dalam konteks non-Arab, seperti di negara-negara mayoritas Muslim Asia. Ia menolak pemaksaan hijab dan menekankan niat, kesopanan, dan konteks sosial ".

5. Nasr Hamid Abu Zayd (1943–2010) — Mesir

Menegaskan bahwa " konsep aurat berkembang secara historis, bukan teks mutlak. Rambut tidak termasuk bagian yang harus ditutup dalam makna Qur’ani murni, tetapi hasil konstruksi sosial Arab".

6. Nurcholish Madjid (Cak Nur) — Indonesia

"Menegaskan bahwa hijab bukan rukun Islam, dan pemakaian kerudung adalah ekspresi budaya keagamaan, bukan syariat mutlak".

7. Prof. Quraish Shihab — Indonesia

Dalam Tafsir Al-Mishbah ia menegaskan bahwa " yang diwajibkan oleh QS. An-Nur : 31 adalah menutup dada, bukan rambut. Penutup kepala adalah budaya Arab, yang kemudian diadopsi sebagai simbol kesalehan".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar